Begini Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan pada tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Penyidik sampai saat ini telah memeriksa 90 saksi. 

Disebutkan bahwa berdasarkan rapat antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.


Namun, pada tahun yang sama Menteri Perdagangan Thomas Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Selanjutnya, pada Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan rapat. Salah satu pembahasannya menyimpulkan Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016.

Baca Juga: Respons Tom Lembong Setelah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Adapun pada November - Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf manager PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta.

Untuk mengatasi kekurangan gula, yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih. Namun ternyata, impor yang dilakukan gula kristal mentah (GKM). GKM itu diolah oleh perusahaan swasta yang hanya punya izin usaha produsen gula kristal rafinasi.

Setelah perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal kenyataannya gula tersebut dijual 8 perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan perusahaannya.

Gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp 13.000 per kilogram.

Kejagung menyebut PT PPI mendapat fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula sebesar Rp 105 per kg. Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula

Atas dasar itu, Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," jelas Abdul dipantau dari Youtube Kejaksaan RI, Selasa (29/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat