KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antarpulau. Dalam aturan tersebut diwajibkan barang yang diperdagangkan antar pulau dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT). Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, Permendag tersebut belum menjelaskan mekanisme seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data di INSW. "Seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data (INSW). Apa alternatif caranya agar tidak terjadi gagal angkut barangnya," kata Yukki saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (10/12).
Begini kata ALFI soal Permenag No 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antarpulau. Dalam aturan tersebut diwajibkan barang yang diperdagangkan antar pulau dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT). Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, Permendag tersebut belum menjelaskan mekanisme seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data di INSW. "Seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data (INSW). Apa alternatif caranya agar tidak terjadi gagal angkut barangnya," kata Yukki saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (10/12).