KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee mengatakan, POJK 13/2023 dibuat sebagai langkah preventif, bukan sebagai pertanda bahwa pasar saat ini tengah fluktuatif. Isi peraturan ini sebenarnya sudah ada dan bukan sesuatu yang baru.
Begini Kata Analis Soal Terbitnya POJK 13/2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee mengatakan, POJK 13/2023 dibuat sebagai langkah preventif, bukan sebagai pertanda bahwa pasar saat ini tengah fluktuatif. Isi peraturan ini sebenarnya sudah ada dan bukan sesuatu yang baru.