Begini Kata Bos Adaro Soal Aturan Baru Terkait Royalti Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengaku tidak masalah dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Sebagai informasi, melalui aturan ini pemerintah ingin mengerek setoran atau tarif royalti di tengah kenaikan komoditas emas hitam.

Presiden Direktur ADRO Garibaldi Thohir menuturkan bahwa aturan tersebut bukan suatu hal yang baru. Sebab, prosesnya telah berjalan 2-3 tahun lalu. "Jadi, kami mengikuti dan senantiasa selalu senantiasa diajak bicara oleh pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).


Baca Juga: PNBP Produksi Batubara dengan Tarif Berjenjang Ditetapkan, Bagaimana Plus Minusnya?

Lanjutnya, dengan adanya aturan baru ini, maka kontribusi perusahaan batu bara ke negara akan bertambah. Hal tersebut tentunya akan sangat membantu negara dalam menghadapi kondisi saat ini.

Apalagi perekonomian RI belum pulih akibat pandemi Covid-19, ditambah potensi inflasi yang cukup tinggi serta dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Boy Thohir mengaku berbangga jika bisa lebih berkontribusi untuk keperluan penerimaan negara.

 
ADRO Chart by TradingView

"Dampaknya ke Adaro tentu ada, tetapi di lain sisi kami bersyukur karena dapat benar-benar anugerah (kenaikan harga) yang luar biasa," katanya.

Di samping itu, menurutnya, PP Nomor 15 Tahun 2022 ini juga sebenarnya memberikan insentif bagi pelaku usaha tambang. Dimana, bagi perusahaan batu bara yang khusus menjual batu baranya di dalam negeri tarif royaltinya dipatok 14%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .