KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani pun menyebut, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar. “Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.
Begini kata Ditjen Pajak terkait lima perusahaan digital asing yang belum setor PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan digital asing yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Sri Mulyani pun menyebut, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru mencapai Rp 616 miliar. “Ini belum semuanya. Kami tahu ada lima yang lain (SPLN) yang nanti akan kami kumpulkan sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.