KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis yang sedang di susun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga terbit. Lambatnya penerbitan regulasi atau aturan tekis tersebut dinilai bisa berpengaruh ke aktivitas ekonomi. Peraturan yang belum juga terbit di antaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal dan aturan teknis lainnya, khususnya di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat penerbitan regulasi atau aturan teknis, maka semakin kecil peluang untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, seperti pendapatan yang berasal dari pajak.
Begini Kata Ekonom Soal Belum Rampungnya Aturan Teknis Perpajakan Hingga Revisi DHE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis yang sedang di susun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga terbit. Lambatnya penerbitan regulasi atau aturan tekis tersebut dinilai bisa berpengaruh ke aktivitas ekonomi. Peraturan yang belum juga terbit di antaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal dan aturan teknis lainnya, khususnya di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat penerbitan regulasi atau aturan teknis, maka semakin kecil peluang untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, seperti pendapatan yang berasal dari pajak.