Begini Kata Ekonom Soal Belum Rampungnya Aturan Teknis Perpajakan Hingga Revisi DHE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis yang sedang di susun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga terbit. Lambatnya penerbitan regulasi atau aturan tekis tersebut dinilai bisa berpengaruh ke aktivitas ekonomi.  

Peraturan yang belum juga terbit di antaranya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal dan aturan teknis lainnya, khususnya di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, semakin lambat penerbitan regulasi atau aturan teknis, maka semakin kecil peluang untuk meningkatkan percepatan aktivitas ekonomi, seperti pendapatan yang berasal dari pajak.


Baca Juga: Pengusaha Minta Sejumlah Aturan Teknis Perpajakan Segera Diterbitkan

Dia juga khawatir, lambatnya penerbitan regulasi tersebut akan menghambat penerimaan pajak tahun ini. “Karena penyesuaian aturan (yang belum terbit) tahun ini untuk bisa mencapai target tahun ini,” kata Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, aturan teknis pajak natura masih dalam proses harmonisasi.

Dia mengatakan, aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan terbit. “Seingat saya kalau tidak salah sudah di sana ya,” katanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,2 Triliun Hingga Akhir April 2023

Ditanya apakah aturan tersebut akan tetap terbit di Semester I-2023 ini, Yon berharap aturan tersebut bisa terbit secepatnya untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Kalau pak Dirjen (Suryo Utomo) dan bu Menkeu (Sri Mulyani) arahannya secepat mungkinlah,” ujar Yon.

Sementara itu, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan aturan tersebut kemungkinan rampung pada April lalu. Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah belum memberikan progres terkait aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .