Begini Kata Kalbe Farma (KLBF) Soal Larangan Sementara Penjualan Obat Sirup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan entitas usahanya buka suara terkait kabar soal instruksi penyetopan sementara penjualan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup.

Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak belakangan ini.

Manajemen Kalbe Farma dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM (BPOM).


Baca Juga: BPOM : Produsen Obat Sirup Harap Mengecek Ulang Kandungan DEG dan EG di Produk

Termasuk juga langkah antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup. Bentuk kehati-hatian tetap menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.

"Kalbe mematuhi seluruh ketentuan BPOM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," ungkap manajemen Kalbe Farma dalam siaran pers, Kamis (20/10).

Manajemen Kalbe juga memastikan akan mematuhi arahan dan permintaan BPOM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEGĀ  agar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kalbe pun akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalbe berkomitmen untu menjaga ketersediaan obat bagi masyarakat dan pasien yang membutuhka," imbuh manajemen Kalbe Farma.

Baca Juga: Soal Gangguan Ginjal Akut Anak, Ini Imbauan Terbaru IDAI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat