KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan entitas usahanya buka suara terkait kabar soal instruksi penyetopan sementara penjualan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak belakangan ini. Manajemen Kalbe Farma dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM (BPOM).
Begini Kata Kalbe Farma (KLBF) Soal Larangan Sementara Penjualan Obat Sirup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan entitas usahanya buka suara terkait kabar soal instruksi penyetopan sementara penjualan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak belakangan ini. Manajemen Kalbe Farma dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan Badan POM (BPOM).