KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Baca Juga: Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan
Begini kata Menaker soal kesulitan pengusaha membayar THR akibat dampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Di beleid tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh selambatnya 7 hari sebelum perayaan hari keagamaan. Baca Juga: Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan