KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penetapan alokasi gas untuk PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Seperti diketahui, PLN EPI telah memperoleh izin niaga gas bumi dari pemerintah. Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sudah menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023. "Alokasi gas berdasarkan apa yang selama ini PLN dapat, PLN harus menurunkannya ke anak perusahaannya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).
Begini Kata Menteri ESDM Soal Alokasi Gas untuk PLN EPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal penetapan alokasi gas untuk PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Seperti diketahui, PLN EPI telah memperoleh izin niaga gas bumi dari pemerintah. Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahaladia sudah menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Gas Bumi bagi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) pada 16 Agustus 2023. "Alokasi gas berdasarkan apa yang selama ini PLN dapat, PLN harus menurunkannya ke anak perusahaannya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (22/12).