KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kebijakan restrukturisasi Covid-19 dihentikan awal tahun ini, angka NPL perbankan khususnya bagi UMKM naik pesat. Ini telah memicu diskusi tentang kemungkinan perpanjangan relaksasi restrukturisasi Covid-19. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPL gross UMKM pada bulan April 2024 mencapai 4,26%, jauh lebih tinggi dari NPL gross bulan sebelumnya yang sekitar 3,98%. Pada saat yang sama, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 masih berada di angka Rp 207,4 triliun hingga April 2024. Angka ini sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang merupakan batas akhir kebijakan tersebut, yaitu Rp 228,03 triliun. Baca Juga: Ini Sederet Persoalan Ekonomi Era Jokowi yang Jadi Beban Bagi Pemerintahan Prabowo
Begini Kata OJK Soal Kebijakan Restrukturisasi Kredit yang Digaungkan Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak kebijakan restrukturisasi Covid-19 dihentikan awal tahun ini, angka NPL perbankan khususnya bagi UMKM naik pesat. Ini telah memicu diskusi tentang kemungkinan perpanjangan relaksasi restrukturisasi Covid-19. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPL gross UMKM pada bulan April 2024 mencapai 4,26%, jauh lebih tinggi dari NPL gross bulan sebelumnya yang sekitar 3,98%. Pada saat yang sama, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 masih berada di angka Rp 207,4 triliun hingga April 2024. Angka ini sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang merupakan batas akhir kebijakan tersebut, yaitu Rp 228,03 triliun. Baca Juga: Ini Sederet Persoalan Ekonomi Era Jokowi yang Jadi Beban Bagi Pemerintahan Prabowo