KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa perdagangan PT Barito Renewables Energy Tbk (
BREN) yang diduga terjadi manipulasi alias transaksi semu karena dilakukan oleh pihak terafiliasi. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sampai ini tidak ada indikasi pihak terafiliasi yang melakukan transaksi. "Kedua pemegang saham, sampai saat ini memang tidak terdapat indikasi terafiliasi ya," jelasnya saat dihubungi Kontan, Jumat (8/11).
Sebelumnya, FTSE Russell mencoret BREN dari daftar Indeks FTSE Global Equity Indonesia kategori large cap karena adanya konsentrasi pemegang saham yang tinggi atau terkait dengan jumlah saham beredar di pasar reguler.
Baca Juga: Laba Bersih Barito Renewables (BREN) Naik Tipis 1,87% Jadi Rp 1,35 Triliun Ada empat pemegang saham yang menguasai sebanyak 97% saham BREN berdasarkan prospektus IPO, yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebanyak 64,66%, Green Era Energy Pte. Ltd. 23,60%, Jupiter Tiger Holdings 4,36% dan Prime Hill Funds 4,36%. Seperti diketahui, BRPT merupakan pengendali BREN. Sedangkan, Green Era Energy Pte. Ltd dimiliki oleh keluarga Pangestu, khususnya Nancy Pangestu yang merupakan anak kedua dari Prajogo Pangestu. Sampai dengan 19 September 2024, porsi kepemilikan BRPT dan Green Era Energy masih sama, masing-masing 64,66% dan 23,60%. Sedangkan Jupiter Tiger Holdings berubah menjadi 3,94% dan Prime Hill Funds sebanyak 3,76%. Adapun 23 Agustus 2024 merupakan tanggal pengumuman FTSE Global Equity Index Series yang memasukkan BREN ke dalam indeks, sedangkan 19 September 2024 merupakan pengumuman BREN tidak lagi menjadi konstituen indeks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari