KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Kejaksaan Agung dalam persidangan menuntut vonis tertinggi yakni penjara seumur hidup bagi para terdakwa. Bahkan diantara para terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Industri asuransi menilai hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku di industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar menyatakan percaya pada proses penyidikan dan pengadilan yang telah berlangsung mengenai hal ini. Proses hukum itu telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti terkait dengan kasus Jiwasraya.
Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Kejaksaan Agung dalam persidangan menuntut vonis tertinggi yakni penjara seumur hidup bagi para terdakwa. Bahkan diantara para terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Industri asuransi menilai hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku di industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar menyatakan percaya pada proses penyidikan dan pengadilan yang telah berlangsung mengenai hal ini. Proses hukum itu telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti terkait dengan kasus Jiwasraya.