KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana kembali membuka keran ekspor sejumlah konsentrat mineral logam. Rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui surat edaran itu, pemerintah membuka keran pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri untuk sejumlah mineral logam di masa pandemi ini. Mineral yang dimaksud meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42%. Sementara untuk komoditas nikel, komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Begini kata pengamat dan ekonom soal pembukaan kembali ekspor konsentrat mineral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana kembali membuka keran ekspor sejumlah konsentrat mineral logam. Rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin No: 1.E/MB.04/DJB/2021 Tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui surat edaran itu, pemerintah membuka keran pemberian rekomendasi penjualan ke luar negeri untuk sejumlah mineral logam di masa pandemi ini. Mineral yang dimaksud meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42%. Sementara untuk komoditas nikel, komoditas nikel yang belum memenuhi batasan minimum pemurnian tidak dapat diberikan rekomendasi penjualan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.