KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah lewat batas berakhirnya kontrak, tapi PT Arutmin Indonesia tetap mengantongi perpanjangan operasi. Perusahaan batubara Group Bakrie itu pun kini menggenggam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020. Namun, pemerintah baru menerbitkan IUPK pada 2 November 2020. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, perpanjangan operasi Arutmin sudah terprediksikan sejak jauh hari. Adapun, lambatnya penerbitan merupakan persoalan teknis. Tapi, Bisman menekankan bahwa lambatnya keputusan yang diambil pemerintah merupakan praktik administrasi yang buruk. Menurutnya, kepastian perizinan apakah akan diperpanjang atau pun dihentikan, seharusnya diberikan minimal 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
Begini kata pengamat hukum tambang terkait legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah lewat batas berakhirnya kontrak, tapi PT Arutmin Indonesia tetap mengantongi perpanjangan operasi. Perusahaan batubara Group Bakrie itu pun kini menggenggam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020. Namun, pemerintah baru menerbitkan IUPK pada 2 November 2020. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, perpanjangan operasi Arutmin sudah terprediksikan sejak jauh hari. Adapun, lambatnya penerbitan merupakan persoalan teknis. Tapi, Bisman menekankan bahwa lambatnya keputusan yang diambil pemerintah merupakan praktik administrasi yang buruk. Menurutnya, kepastian perizinan apakah akan diperpanjang atau pun dihentikan, seharusnya diberikan minimal 1 tahun sebelum kontrak berakhir.