Begini kata pengamat soal pengaduan masyarakat terkait membengkaknya tagihan listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya sejumlah keluhan pembengkakan tagihan listrik dari beberapa masyarakat di masa pandemi Corona dinilai patut dijadikan pelajaran oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Sekadar catatan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak bulan April hingga 10 Juni lalu PLN telah menerima 65.268 aduan tagihan listrik dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 64.889 di antaranya atau 99,4% aduan sudah diselesaikan oleh PLN.

Baca Juga: Begini penyelesaian pengaduan tagihan listrik masyarakat oleh PLN


Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyebut, jika memang tagihan listrik beberapa pelanggan tercatat lebih besar dari yang seharusnya, maka PLN wajib mengembalikan kelebihan biaya tagihan listrik tersebut.

Hal ini demi mengurangi beban yang ditanggung para pelanggan, apalagi kondisi ekonomi Indonesia sedang tertekan di tengah wabah Corona. “PLN harus bisa mengembalikan tagihan listrik yang berlebih kepada warga, misalnya dengan memotong tagihan di bulan berikutnya,” kata dia, Minggu (14/6).

Dalam berita sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril pernah menyampaikan, PLN akan memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan melakukan angsuran atas carry over tagihan listrik. Kebijakan ini diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik dengan kriteria untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20% ke atas.

Fahmy juga berpendapat, ke depan PLN harus memperbaiki dan meningkatkan lagi kualitas komunikasi publiknya terkait informasi tagihan listrik. Hal ini untuk menghindari lagi kesalahpahaman yang dihadapi oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga: Perkuat manajemen, PLN angkat Yuddy Setyo jadi Dirut Icon, Iwan Agung tetap Dirut PJB

Editor: Handoyo .