KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 tersebut, jalan pelaku usaha layanan OTT disinyalir lancar untuk merambah pasar Indonesia. Hal ini terlihat pada pasal 15 PP Nomor 46 Tahun 2021 yang menyebutkan, pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia. Dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begini kata pengamat telko soal terbitnya PP No46/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dalam peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021 tersebut, jalan pelaku usaha layanan OTT disinyalir lancar untuk merambah pasar Indonesia. Hal ini terlihat pada pasal 15 PP Nomor 46 Tahun 2021 yang menyebutkan, pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia. Dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.