Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021. 

Seperti diketahui, Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perseorangan atau badan hukum dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (lembaga penyiaran radio, kafe, restoran, dll) dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan bahwa tentu pihaknya mendukung penuh semua keputusan pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2021. 


“Karena bukan hal yang baru terkait PP tersebut, dan lagi aturan tersebut merupakan lanjutan dari UU hak cipta, dan lanjutan keputusan Kementerian Hukum dan HAM dan diperkuat oleh PP ini,” kata Hana saat dihubungi KONTAN, Senin (12/4). 

Adapun ia mengatakan bahwa pembayaran royalti memang menjadi kewajiban bagi para pengelola layanan publik sebab produk lagu atau musik dari para musisi bila digunakan secara komersil maka memang wajib di bayar oleh para pengguna. 

Baca Juga: Ada aturan royalti musik dalam PP 56/2021, ini tanggapan MRT Jakarta

Selain itu, Asphija juga tengah melakukan negosiasi dengan LMKN mengenai tarif yang ditetapkan. Sejak tahun 2019 rupanya Asphija meminta agar tarif dapat diturunkan namun sampai saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN. 

“Terakhir di tahun 2019 lalu dari Asphija sudah bersurat ke LMKN untuk bisnis Karaoke agar tarif bisa diturunkan dan malah balik ke tarif normal yakni Rp 50.000 x 300 hari x jumlah room. Yang mana itu berat sekali misal 10 room saja sudah Rp 150 juta,” katanya. 

Sehingga dengan tarif tersebut, Asphija merasa keberatan dan masih tetap menunggu kesepakatan tarif yang sesuai. “kami minta tarif itu di rumuskan lagi, karena dari aturan pemerintah evaluasi tarif itu harus dilakukan setiap tahun sekali,” tambahnya. 

Sebagai informasi, tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke akan ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya yakni Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan per hari, Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan per hari, Karaoke eksklusif Rp 50.000 per ruangan per hari dan Karaoke kubus atau booth Rp 300.000 per kubus per tahun.

Sehingga Asphija meminta juga seharusnya tidak ada perbedaan tarif royalti antara karaoke keluarga dan eksklusif. 

Selanjutnya: Ini poin-poin dalam PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .