KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis suatu aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker No.22 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang memberikan usulan mengenai aturan baru ini. Menurutnya perlu adanya masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari. “Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Setelah periode transisi berakhir maka tidak boleh lagi mengambil dana JHT sampai dengan usia pensiun atau mencapai usia pensiun dini,” ujar Risza Bambang kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/2).
Begini Kata Perencana Keuangan Soal Aturan Pencairan JHT Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis suatu aturan baru tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker No.22 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang memberikan usulan mengenai aturan baru ini. Menurutnya perlu adanya masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari. “Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Setelah periode transisi berakhir maka tidak boleh lagi mengambil dana JHT sampai dengan usia pensiun atau mencapai usia pensiun dini,” ujar Risza Bambang kepada Kontan.co.id, Sabtu (12/2).