KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023. Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengatakan telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023 lalu. Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat menjelaskan, kondisi Unit Usaha Syriah (UUS) Tugu Insurance saat ini masih dalam pertumbuhan yang positif, baik dari sisi kontribusi bruto, surplus dana tabarru, maupun laba perusahaan.
Begini Kata Sejumlah Pemain Soal Spin Off UUS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023. Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengatakan telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023 lalu. Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat menjelaskan, kondisi Unit Usaha Syriah (UUS) Tugu Insurance saat ini masih dalam pertumbuhan yang positif, baik dari sisi kontribusi bruto, surplus dana tabarru, maupun laba perusahaan.