Begini Kata Sejumlah Pemain Soal Spin Off UUS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 31 Desember 2026. Adapun regulasinya telah tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang beleidnya terbit 11 Juli 2023.

Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengatakan telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023 lalu.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat menjelaskan, kondisi Unit Usaha Syriah (UUS) Tugu Insurance saat ini masih dalam pertumbuhan yang positif, baik dari sisi kontribusi bruto, surplus dana tabarru, maupun laba perusahaan.


Tugu Insurance sedang mempersiapkan beberapa tahapan lainnya guna pemisahan unit syariah. Seluruh tahapan tersebut direncanakan akan selesai sebelum tenggat waktu yang tercantum dalam regulasi.

"Sesuai RKPUS yang diajukan, Tugu insurance berkomitmen akan tetap melanjutkan usaha syariahnya dengan melakukan spin off sesuai dengan rencana yang dimiliki," ujar Tatang kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Baca Juga: AASI Optimistis Spin Off UUS Bisa Sesuai Tenggat Waktu yang Ditetapkan OJK

Meskipun tidak membeberkan datanya, Tatang mengatakan pada periode Juni 2024, premi asuransi Tugu Insurance untuk UUS mengalami peningkatan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, telah terjadi peningkatan hampir 100% pada premi asuransi UUS Tugu Insurance. 

"Tahun 2024 ini Tugu Insurance optimistis bisnis UUS akan tumbuh dan selaras dengan apa yang telah ditargetkan oleh Perusahaan. Tentunya perusahaan tetap perlu mengoptimalkan potensi market serta menangkap peluang dengan baik," tuturnya.

Dengan pencapaian tersebut, Tugu Insurance telah siap untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi syariah di tahun 2026. Sehingga spin off UUS Tugu Insurace dapat direalisasikan sesuai dengan rencana perusahaan.

Sementara itu, PT BNI Life Insurance atau BNI Life menyampaikan, hingga saat ini perusahaan telah melakukan pendalaman terkait mekanisme yang akan diambil untuk spin off.

Baca Juga: AAUI: Program Asuransi Wajib Tidak untuk Cari Untung

Meskipun masih melakukan pendalaman atau pembahasan lebih lanjut, GM Corsec, Legal, dan Corcom BNI Life Arry Herwindo menyebut, BNI Life akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Di sepanjang tahun ini, BNI Life menargetkan pendapatan premi dari Unit Usaha Syariah (UUS) tahun ini bisa mencapai Rp 689 miliar. Adapun pencapaian pendapatan premi hingga Juni sudah melebihi 50%.

"Pendapatan premi unit syariah BNI Life per Juni 2024 sebesar Rp 407 miliar," ujar dia kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Untuk mencapai target tersebut, Arry menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Salah satu strateginya, yakni melakukan optimalisasi kerja sama bancassurance dengan partner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati