Begini Kebijakan OJK dalam Percepat Pemulihan Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berangsur terkendali. Perekonomian pun perlahan bangkit. Bank memiliki peran penting dalam membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana mengatakan, perubahan lingkungan perbankan yang saat ini terjadi mendorong OJK untuk terus beradaptasi dalam merumuskan pola pengaturan dan pengawasan melalui penerapan principle-based.

Dian menyebut pendekatan tersebut diharapkan dapat lebih fleksibel serta mampu mendorong inovasi baik dari sisi proses bisnis, pengembangan produk dan layanan, serta pengembangan infrastruktur IT dan manajemen risiko


"Ke depannya, OJK bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus mencermati perkembangan berbagai faktor risiko baik global maupun domestik dan melakukan langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi untuk menjamin optimalisasi dan efektivitas kebijakan dalam menjaga SSK serta mendukung penguatan pemulihan ekonomi," kata Dian dalam Focus Group Discussion bersama radaktur media massa, Sabtu (24/9).

Baca Juga: BI Sebut Penyesuaian GWM Serap Likuiditas Hingga Rp 269,3 Triliun

Kebijakan OJK ini antara lain, pertama, kebijakan stimulus Covid-19 dengan mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect dalam mempersiapkan normalisasi kebijakan.

Kedua, pembiayaan sektor prioritas dengan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pada sektor-sektor yang menjadi prioritas Pemerintah.

Ketiga, skema pembiayaan berkelanjutan dengan dengan mendirikan bursa karbon bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan penerbitan taksonomi hijau 1.0 termasuk mendorong pembiayaan pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai ke hilir.

Keempat, penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). OJK menargetkan porsi penyaluran kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM pada 2024 didukung skema KUR kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan lembaga keuangan mikro, hingga bank wakaf mikro.

"Dan yang terakhir, transformasi digital dengan memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau," kata Dian.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Makin Membaik di Tengah Ekonomi Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat