KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona hingga saat ini masih menjadi sentimen utama penerimaan perpajakan. Meski demikian, pemerintah tetap menjalankan dua fungsi perpajakan yakni sebagai budgetair dan regulerend. Dalam konsisi seperti itu, otoritas bergegas mengatur strategi kebijakan perpajakan pada 2021. Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan dengan memperhatikan dinamika dan dukungan ekonomi nasional, kebutuhan optimalisasi penerimaan negara 2021, maka kebijakan perpajakan difokuskan dalam enam aspek. Pertama, memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur. Kedua, melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketiga, menyempurnakan peraturan perpajakan. Keempat, memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan.
Begini kebijakan perpajakan tahun 2021 selama pandemi Covid-19 masih belum mereda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona hingga saat ini masih menjadi sentimen utama penerimaan perpajakan. Meski demikian, pemerintah tetap menjalankan dua fungsi perpajakan yakni sebagai budgetair dan regulerend. Dalam konsisi seperti itu, otoritas bergegas mengatur strategi kebijakan perpajakan pada 2021. Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka mengatakan dengan memperhatikan dinamika dan dukungan ekonomi nasional, kebutuhan optimalisasi penerimaan negara 2021, maka kebijakan perpajakan difokuskan dalam enam aspek. Pertama, memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur. Kedua, melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Ketiga, menyempurnakan peraturan perpajakan. Keempat, memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan.