KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan semangat penyempurnaan berkelanjutan jelang transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbti). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto. "Nanti akan kami terbitkan POJK atau peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK untuk model bisnis tertentu [aset kripto]," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).
Begini Kesiapan OJK Jelang Peralihan Kewenangan Pengawasan Aset Keuangan Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan semangat penyempurnaan berkelanjutan jelang transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbti). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto. "Nanti akan kami terbitkan POJK atau peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK untuk model bisnis tertentu [aset kripto]," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).