Begini kesiapan pemerintah gugat Uni Eropa di WTO terkait aturan diskriminasi sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyeleksi firma hukum (law firm) yang akan mewakili Indonesia untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan renewable energy directive II (RED II).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, sampai saat ini sudah ada tiga firma hukum yang sedang dipertimbangkan.

Baca Juga: Peraturan teknis tentang moratorium kelapa sawit diharapkan segera dirilis


"Tiga-tiganya bagus-bagus, [untuk keputusannya] akan ada rapat lagi minggu depan, itu kan ada timnya untuk pemilihan," ujarnya, Rabu (7/8). 

Musdalifah mengatakan, ketiga law firm tersebut berbasis di Eropa dan sudah memiliki pengalaman memenangkan sengketa di WTO.

Salah satu firma hukum yang sedang dipertimbangkan tersebut adalah VVGB Advocaten. Firma hukum ini pernah memenangkan gugatan atas Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap ekspor biodiesel Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah pastikan tak ada subsidi bagi biodiesel

Dia pun mengatakan, ketiga firma hukum tersebut optimistis dapat memenangkan sengketa ini. Namun, Musdalifah menyebut, pemerintah Indonesia meminta agar law firm yang dipilih nanti harus bisa memenangkan Indonesia 100%.

"Kita harus 100% menang karena kita mewakili negara kita dan mewakili masyarakat kita yang besar sekali. Kita tidak minta ada peluang kita untuk kalah," tutur Musdalifah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli