KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. “Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani, tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ tegas Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam rilis yang diterima Kontan, Sabtu (16/4). Wahyu menyatakan, manajemen sudah menyiapkan sejumlah Langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumberdaya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis. Selain itu, juga dilakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.
Begini Kesiapan Perhutani Menyambut Penetapan KHDPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. “Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani, tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ tegas Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro dalam rilis yang diterima Kontan, Sabtu (16/4). Wahyu menyatakan, manajemen sudah menyiapkan sejumlah Langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumberdaya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis. Selain itu, juga dilakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.