JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan besaran remunerasi (bunga) atas penempatan uang negara pada bank umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017. Dalam beleid anyar ini, batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) naik dari 70% dari BI rate, menjadi 87% dari suku bunga kebijakan BI yakni 7 Day Repo Rate (DRR). “Untuk PMK lama kami gunakan basis BI rate, sedangkan PMK baru adalah 7 DRR. Besaran suku bunga minimal pada saat PMK tersebut disusun adalah, disesuaikan 87% dari 7 DRR . Jadi pada hari ini adalah 5,25%,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/4).
Begini ketentuan bunga uang negara di bank umum
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan besaran remunerasi (bunga) atas penempatan uang negara pada bank umum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017. Dalam beleid anyar ini, batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) naik dari 70% dari BI rate, menjadi 87% dari suku bunga kebijakan BI yakni 7 Day Repo Rate (DRR). “Untuk PMK lama kami gunakan basis BI rate, sedangkan PMK baru adalah 7 DRR. Besaran suku bunga minimal pada saat PMK tersebut disusun adalah, disesuaikan 87% dari 7 DRR . Jadi pada hari ini adalah 5,25%,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/4).