KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 telah melalui proses yang panjang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. "Sekali lagi semangat kita adalah menegaskan negara mendapatkan haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).
Begini Ketentuan Tarif Berjenjang PNBP Produksi Terbaru untuk Perusahaan Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 telah melalui proses yang panjang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. "Sekali lagi semangat kita adalah menegaskan negara mendapatkan haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4).