KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Jusuf Hamka, pengusaha yang juga pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) belakangan viral setelah ia mengeluhkan layanan perbankan syariah. Jusuf Hamka, pun memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara yang ada. Jusuf mengatakan, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. "Dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (25/7). Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. Lantaran terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.
“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal. Namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” tambahnya. Baca Juga: OJK panggil Jusuf Hamka untuk minta klarifikasi pernyataan terkait perbankan syariah Jusuf menjelaskan, pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli). Pembiayaan itu memiliki indikasi yield atau margin setara 11%, tenor 14 tahun untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja). “Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan kejam tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast YouTube,” katanya. Ia memberikan dukungan sepenuhnya bagi perbankan syariah. "Saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," kata Jusuf. Sebelumnya, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menyatakan, industri perbankan yang didalamnya termasuk bank syariah, merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated). Sekjen Asbisindo Herwin Bustaman bilang, perbankan juga mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential. Selain itu, khusus bank syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu, terkait dengan polemik yang berkembang di media antara bank syariah dengan nasabahnya, perlu dilihat kembali isi perikatan sindikasi yang telah disepakati bersama.