KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APLTA) turut mengomentari Rancangan Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dikabarkan bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Ketua APLTA Riza Husni mengatakan, pihaknya sempat berharap harga listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menggunakan skema Feed in Tariff (FiT) diatur hingga kapasitas 20 megawatt (MW). Namun, kenyataannya kapasitas PLTA yang masuk dalam skema FiT hanya mencapai 5 MW. “Kami juga berharap penyesuaian atau peningkatan kapasitas diatur juga dalam Perpres, tapi sepertinya di draf sudah dihilangkan dari konsep awal,” ujar dia, Selasa (17/11) malam.
Begini komentar asosiasi PLTA terkait rancangan Perpres harga pembelian listrik EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APLTA) turut mengomentari Rancangan Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dikabarkan bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Ketua APLTA Riza Husni mengatakan, pihaknya sempat berharap harga listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menggunakan skema Feed in Tariff (FiT) diatur hingga kapasitas 20 megawatt (MW). Namun, kenyataannya kapasitas PLTA yang masuk dalam skema FiT hanya mencapai 5 MW. “Kami juga berharap penyesuaian atau peningkatan kapasitas diatur juga dalam Perpres, tapi sepertinya di draf sudah dihilangkan dari konsep awal,” ujar dia, Selasa (17/11) malam.