KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai bahwa semua orang memiliki hak untuk bergabung dalam sebuah tim. Ali menanggapi tergabungnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam tim hukum DPP PDI-P terkait kasus yang menjerat salah satu eks calegnya, Harun Masiku. Baca Juga: Presiden Jokowi terbitkan keppres pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU
"Saya kira adalah hak semua orang untuk bergabung dengan tim apa pun namanya, namun KPK tidak masuk ke wilayah perdebatan soal itu," ujar Ali ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1). Ali mengatakan, KPK tidak ikut campur dalam hal tersebut. Menurut dia, KPK tetap fokus untuk menangani dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Ali juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sehingga tim tersebut tidak perlu dikhawatirkan. "KPK dalam bekerja selalu mengedepankan aturan hukum yang ada dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga saya kira tidak perlu dikhawatirkan soal adanya tim hukum tersebut," ujar dia. Baca Juga: Begini jawaban Jokowi soal Yasonna masuk tim hukum PDI-P lawan KPK Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera. Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly. Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku. Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Baca Juga: BPK sebut potensi kerugian Asabri mencapai Rp 16,7 triliun akibat salah investasi