KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusannya menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dalam perkara dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bertindak dengan membebaskan Syafruddin malam ini, Selasa (9/7). "Saya mengucapkan puji syukur kapada Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin setelah keluar dari rumah tahanan KPK. Baca Juga: MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK
Begini komentar terdakwa kasus BLBI Syafruddin saat melenggang bebas dari rutan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusannya menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dalam perkara dalam perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung bertindak dengan membebaskan Syafruddin malam ini, Selasa (9/7). "Saya mengucapkan puji syukur kapada Allah SWT bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang," kata Syafruddin setelah keluar dari rumah tahanan KPK. Baca Juga: MA kabulkan kasasinya, Syafruddin Temenggung keluar dari rutan KPK