Begini komitmen Citi Indonesia terkait pemindahan pusat data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank asing harus memindahkan pusat datanya ke dalam negeri. Hal ini perlu dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemindahan pusat data bank asing ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Utama Citi Indonesia Batara Sianturi bilang implementasi pemindahan pusat data sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Setiap bank sudah memberikan rencana implementasi mengenai pemindahan pusat data sesuai dengan rencana bisnis masing-masing," kata Batara dalam paparan kinerja (7/5).

Elvera N. Makki Country Head of Corporate Affairs Citi Indonesia bilang pemindahan pusat data ini masih dalam proses. "Jika dibawa di Indonesia memang jumlah servernya sedikit dan tidak secanggih di luar," kata Vera dalam pelatihan ke wartawan, Minggu (6/4).


OJK sebenarnya mengharapkan bank asing bisa memenuhi tenggat yang ditentukan terkait pemindahan pusat data ini yaitu sebelum Oktober 2017. Jika bank asing melewati batas yang ditetapkan, OJK akan memberi sanksi di antaranya adalah teguran tertulis, pembinaan dan penurunan tingkat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat