AKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart Indonesia) memastikan akan menggabungkan sahamnya dengan saham PT Bank Permata Tbk. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi aturan single presence policy (SPP) alias aturan kepemilikan tunggal bank. Stanchart sendiri menjadi pemilik saham dua entitas bank tersebut. Penggabungan saham ini dilakukan untuk menjadi entitas tunggal di Indonesia. Rino Donosepoetro, Chief Executive Officer (CEO) Standard Charteres Bank Indonesia mengatakan, terdapat sejumlah opsi yang sedang ditimbang-timbang Stanchart untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal tersebut.
Begini konsolidasi Stanchart dan Permata
AKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart Indonesia) memastikan akan menggabungkan sahamnya dengan saham PT Bank Permata Tbk. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi aturan single presence policy (SPP) alias aturan kepemilikan tunggal bank. Stanchart sendiri menjadi pemilik saham dua entitas bank tersebut. Penggabungan saham ini dilakukan untuk menjadi entitas tunggal di Indonesia. Rino Donosepoetro, Chief Executive Officer (CEO) Standard Charteres Bank Indonesia mengatakan, terdapat sejumlah opsi yang sedang ditimbang-timbang Stanchart untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal tersebut.