KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk angkat bicara soal isu penggugatan dana pihak ketiga (DPK) oleh warga Swedia. Mandiri menyatakan isu tersebut hoaks alias kabar bohong.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas memaparkan bukti-bukti terkait informasi sesat adanya transfer dana € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bak Mandiri untuk mendukung pemerintah memerangi hoaks. Rohan bilang, Bank Mandiri akan berkoordinasi juga dengan pihak imigrasi tentang status kewarganegaraan Michael Olsson. Pasalnya, Olsson yang merupakan warga negara asing, telah melakukan penghasutan publik dengan berita bohong yang dapat berpotensi merongrong ekonomi negara karena meresahkan masyarakat.
"Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan apalagi dilakukan oleh warga negara asing," kata Rohan Hafas di Plaza Mandiri Jakarta, Jumat (30/8). Rohan memaparkan, pada 1 April 2019, Olsson mendatangi Bank Mandiri cabang Cempaka Mas untuk menanyakan transfer dana sebesar € 50 miliar. Kemudian, pada 2 April 2019 yang lalu, ia mengirimkan email ke Bank Mandiri cabang Cempaka Mas serta surat ke kantor pusat Bank Mandiri di tanggal 18 April, yang keduanya menanyakan hal yang sama. Selanjutnya, pada 24 April 2019, Bank Mandiri mengirimkan surat penjelasan kepada Olsson bahwa tidak pernah ada transfer sebesar € 50 miliar ke rekening Olsson.
Baca Juga: Diisukan akan digugat warga Swedia senilai Rp 800 triliun, begini kata Bank Mandiri Lalu, Bank Mandiri mengundang Olsson pada 25 April ke kantor cabang Cempaka Mas untuk menjelaskan kembali tentang validitas transfer itu. Namun, Bank Mandiri justru menerima somasi pada tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT Shields Security Solutions melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/lV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan no. 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Somasi tersebut juga telah ditanggapi Bank Mandiri dengan memberikan penjelasan bahwa memang transfer tersebut tidak pernah ada. Tak cukup sampai disitu, pada tanggal 28 Agustus 2019 Olsson dikabarkan melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Ia juga menyebarkan informasi tersebut ke media-media nasional dengan menceritakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di Bank Mandiri atas nama PT Shields Security Solution menerima transfer dana sebesar € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
Baca Juga: RUPSLB empat bank BUMN dipastikan ada perubahan susunan pengurus Untuk diketahui, Shields Security Sollution memiliki kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliar dan berstatus menunggak pembayaran kewajiban. “Kalaupun memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank lndonesia, OJK serta dipantau PPATK. Kami juga tidak pernah mendapat komplain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana dan setelah ramai pemberitaan, kami kembali meminta konfirmasi dari Barclays bahwa informasi dan cetakan yang mirip tanda bukti transfer itu tidak benar. Adapun bukti tertulis konfirmasi tersebut kami sudah tunjukkan dalam
press conference," ujar Rohan. Rohan menambahkan, Bank Mandiri mengimbau masyarakat jangan percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Sebab, tindakan yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini juga melanggar UU IT Mandiri mengajak masyarakat untuk dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan
mobile. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi