KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alpen Food Industry melakukan PHK terhadap 469 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja tidak sah. Langkah hukum ini diambil produsen es krim Aice ini sesuai dengan UU 13 tahun 2003 jo Permenaker 232 tahun 2003 setelah dua aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan karyawan pada Desember dan Februari lalu. Simon Audry Siagian, Legal Manager PT Alpen Food Industry menyebutkan penyebab aksi mogok disebabkan tuntutan kenaikan gaji yang terlalu tinggi. Sebanyak 469 buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) melakukan aksi mogok kerja karena menuntut kenaikan upah pokok dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 11 juta. Baca Juga: Terpukul virus corona, nikel jadi logam industri dengan kinerja paling jeblok
Begini kronologi mogok kerja 469 karyawan Aice yang berujung PHK versi manajemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alpen Food Industry melakukan PHK terhadap 469 karyawan yang melakukan aksi mogok kerja tidak sah. Langkah hukum ini diambil produsen es krim Aice ini sesuai dengan UU 13 tahun 2003 jo Permenaker 232 tahun 2003 setelah dua aksi mogok yang dilakukan oleh ratusan karyawan pada Desember dan Februari lalu. Simon Audry Siagian, Legal Manager PT Alpen Food Industry menyebutkan penyebab aksi mogok disebabkan tuntutan kenaikan gaji yang terlalu tinggi. Sebanyak 469 buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) melakukan aksi mogok kerja karena menuntut kenaikan upah pokok dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 11 juta. Baca Juga: Terpukul virus corona, nikel jadi logam industri dengan kinerja paling jeblok
TAG: