JAKARTA. Buronan nomor wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo berhasil ditangkap di China sejak Rabu (29/1) lalu. Anggoro tertangkap atas kerja sama KPK dengan Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Shenzhen, China. KPK telah menetapkan Anggoro yang juga pemilik PT Masaro Radiokom itu sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2007 atas Surat Petintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 19 Juni 2009. Terkait kasus itu, PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT yang telah berjalan lama. Pada pengadaan 2007, PT Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada pejabat di Departemen Kehutanan untukĀ meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT.
Begini kronologi penangkapan Anggoro Widjojo
JAKARTA. Buronan nomor wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo berhasil ditangkap di China sejak Rabu (29/1) lalu. Anggoro tertangkap atas kerja sama KPK dengan Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Shenzhen, China. KPK telah menetapkan Anggoro yang juga pemilik PT Masaro Radiokom itu sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2007 atas Surat Petintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 19 Juni 2009. Terkait kasus itu, PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT yang telah berjalan lama. Pada pengadaan 2007, PT Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada pejabat di Departemen Kehutanan untukĀ meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT.