KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh dan melibatkan sembilan orang lainnya dalam kasus korupsi dana otonomi khusus daerah. Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan pada Konferensi persnya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dia mengatakan, Setelah mendapat informasi dari masyarakat KPK melakukan pengecekan kemudian serangkaian kegiatan lidik. Hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan hari Selasa (2/7) di dua lokasi yakni banda aceh dan kabupaten Bener Meriah. Dalam kegaitan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Pemeriksaan tahap pertama dilakukan di polres dan polda Aceh yaitu terhadap Irwandi Yusuf (IY) Gubernur Aceh, Ahmadi (AMD) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Hendri Yuzal (HY), T Syaiful Bahri (TSB), dan Fadli (FDL) dan Muyassir (MYS) dari pihak swasta. Kemudian satu ajudan Bupati Bener meriah, satu ajudan dari Bupati Aceh dan Dailami DLM.
Begini kronologi penangkapan gubernur Aceh oleh KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh dan melibatkan sembilan orang lainnya dalam kasus korupsi dana otonomi khusus daerah. Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan pada Konferensi persnya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Dia mengatakan, Setelah mendapat informasi dari masyarakat KPK melakukan pengecekan kemudian serangkaian kegiatan lidik. Hingga akhirnya dilakukan tangkap tangan hari Selasa (2/7) di dua lokasi yakni banda aceh dan kabupaten Bener Meriah. Dalam kegaitan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Pemeriksaan tahap pertama dilakukan di polres dan polda Aceh yaitu terhadap Irwandi Yusuf (IY) Gubernur Aceh, Ahmadi (AMD) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Hendri Yuzal (HY), T Syaiful Bahri (TSB), dan Fadli (FDL) dan Muyassir (MYS) dari pihak swasta. Kemudian satu ajudan Bupati Bener meriah, satu ajudan dari Bupati Aceh dan Dailami DLM.