KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB. "Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga: Kasus Markus Zarof Ricar, MA Pastikan Tak akan Lindungi Hakim Agung "Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Jatim dengan Kejari Surabaya," ujar dia menambahkan. Gregorius Ronald Tannur (27) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 menetapkan hukuman penjara selama lima tahun bagi Ronald. Kronologi penangkapan Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor berangkat dari kantor menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, mereka memasuki rumah Ronald dan menyampaikan maksud menjemput Ronald untuk mengeksekusi putusan MA. Ronald didampingi oleh asisten rumah tangganya saat itu.
Baca Juga: Berkaca pada Kasus Ronald Tannur, Sulitnya Memberantas Makelar Kasus Pada pukul 14.45 WIB, Ronald dapat diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat. Penangkapan ini adalah hasil pemantauan intensif oleh tim intelijen sejak keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Setelah tiba di Kantor Kejati Jatim, Ronald segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. Dugaan suap Penangkapan ini sempat mengundang perhatian publik karena adanya dugaan suap yang dilakukan oleh pihak Ronald demi mendapatkan vonis bebas. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan menindaklanjuti segala temuan yang mungkin berhubungan dengan dugaan ini.
Baca Juga: IPW Mendorong Kejagung Kembangkan Kasus Markus Rp 1 Triliun Kasus ini muncul ke permukaan usai Kejagung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.
Tak sampai disitu, penyelidikan kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar bila dia bisa melobi hakim agung membebaskan Ronald Tannur. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/28/08124611/kronologi-penangkapan-ronald-tannur-terpidana-kasus-penganiayaan-yang-kini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto