KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diusulkan bukan sebagai revisi Undang-Undang (UU) sebelumnya, melainkan menjadi UU baru sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pimpinan Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, ini diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat, terutama merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 tahun 2012. Ini adalah beberapa ketentuan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) perlu ditindaklanjuti," ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Begini Landasan Yuridis RUU Migas, Diusulkan Bukan Revisi Tapi UU Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diusulkan bukan sebagai revisi Undang-Undang (UU) sebelumnya, melainkan menjadi UU baru sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pimpinan Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menjelaskan, ini diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat, terutama merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 tahun 2012. Ini adalah beberapa ketentuan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) perlu ditindaklanjuti," ujarnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
TAG: