KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Galumbang Menak, Direktur Utama PT
Mora Telematika Indonesia Tbk (
MORA) akhirnya mengundurkan diri dari posisi direktur utama PT
Mora Telematika Indonesia Tbk Pengunduran diri Galumbang Menak PT
Mora Telematika Indonesia Tbk dari posisi direktur utama, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Galumbang Menak sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan
base transceiver station (BTS) di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. Kejasaan Agung menetapkan Galumbang Menak, Direktur Utama PT
Mora Telematika Indonesia Tbk, dan dua orang lainnya yakni Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Henry Rizard Rumopa Corporate Secretary PT
Mora Telematika Indonesia Tbk mengungkapkan, pengunduran diri Galumbang Menak dari posisi direktur utama PT
Mora Telematika Indonesia Tbk melalui pengumuman kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (26/1) bertajuk Keterbukaan Informasi terkait Pengunduran Diri Anggota. "Kami sampaikan informasi bahwa pada tanggal 26 Januari 2023, Perseroan (PT
Mora Telematika Indonesia Tbk) telah menerima surat pengunduran diri dari anggota Direksi atas nama Bapak Galumbang Menak selaku Direktur Utama Perseroan," ungkap Henry. Selanjutnya berdasarkan dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar PT
Mora Telematika Indonesia Tbk dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otorita Jasa Keuangan No 33 Tahun 2014, maka PT
Mora Telematika Indonesia Tbk akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi PT
Mora Telematika Indonesia Tbk RUPS Luar Biasa tersebut sekaligus mengagendakan pengangkatan dan perubahan susunan anggota Direksi PT
Mora Telematika Indonesia Tbk. Henry Rizard belum memberikan perincian kapan PT
Mora Telematika Indonesia Tbk. akan menggelar RUPS Luar Biasa. "Sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan," katanya. Pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (27/1) pagi harga saham
MORA dibuka sempat menghijau ke level Rp 450. Namun ketika perdagangan di bursa berlangsung sekitar m menit saham
MORA kembali turun di harga Rp 442 per saham, sebelum kembali ke harga pembukaan sebesar Rp 440 atau sama dengan harga penutupan Kamis 26/1) Saham
MORA mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir. Pembukaan perdagangan hari ini harga permintaan (bid) saham
MORA tertinggi Rp 440 per saham. Di lain sisi, harga penawaran (offer) terendah di Rp 442 per saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai transaksi saham
MORA mencapai Rp 0,10 miliar. Adapun total volume saham yang ditransaksikan pagi ini juga cenderung sepi hanya sekitar mencapai 1.174 lot. Sebelumnya PT
Mora Telematika Indonesia Tbk (
MORA) alias Moratelindo telah menyiapkan sejumlah mitigasi dan akan bersikap kooperatif usai Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama
MORA Galumbang Menak sebagai tersangka korupsi pada awal tahun ini. Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir memastikan kegiatan operasional dan finansial Moratelindo dapat berlangsung secara baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran direktur utama perseroan. "Menurut pandangan kami, tidak ada dampak material terhadap finansial Perseroan karena struktur organisasi yang dimiliki disusun dan dibentuk secara matang," jelas dia dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/1). Moratelindo juga mempersiapkan sejumlah mitigasi yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan. Adapun mitigasi yang telah dilakukan pengambilalihan posisi. Mengacu Pasal 15 ayat 9 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, fungsi dan peran Galumbang Menak selak direktur utama diambil alih oleh wakil direktur utama perusahaan yaitu Jimmy Kadir.
Mitigasi lain yang akan dilakukan akan kembali menilai apabila dalam 60 hari direktur utama tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya, maka
MORA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "Perseroan juga akan memantau perkembangan kasus dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentingan maupun pihak lainnya yang membutuhkan informasi dari perseroan," tandasnya. Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020/2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar