KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah harus berkejaran waktu untuk segera menyelesaikan masalah yang membebat PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebab, target pembayaran sudah mendekat yakni di di akhir Maret. Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, skema penyelamatan sekaligus pembayaran polis Jiwasraya sudah selesai disusun. “Saat ini sudah kami diskusikan dengan para stake holder,” ujar Tiko panggilan karib Wamen Menteri BUMN Erick Thohir ini/ (27/2). Menurut Tiko, peran pemerintah dalam upaya penyelamatan dan kewajiban pembayaran polis Jiwasraya melibatkan banyak pihak.
Pertama adalah Kementerian Keuangan. Selaian bendahara negara, posisi Kementerian Keuangan sangat krusial lantaran Kementerian Keuangan adalah pemegang saham 100% Jiwasraya. Untuk itu, “Sebagai pemegang saham , Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian asurani milik negara (Jiwasraya),” ujar Tiko. Kedua, Kementerian BUMN. Dalam perusahaan asuransi negara, Kementerian BUMN adalah kuasa pemegang saham (dari Kemenkeu) dengan peran sebagai pengelola BUMN. Sebagai pemegang kuasa pemegang saham, Kementerian BUMN juga wajib ikut bertanggungjawab atas kerugian perusahaan asuransi negara.