KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. SiMoDIS merupakan sistem pengelolaan data dan informasi, serta sistem monitoring kepatuhan dan pemantauan devisa hasil ekspor impor dari kepabenan dan arus uang keluar dan masuk secara seketika (real-time) antara Kemenkeu dan BI. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, penerapan sistem SiMoDIS ini tak hanya membantu pemerintah dan BI dalam mengolah data dan memantau kepatuhan terkait ekspor impor dan devisa, tetapi juga menguntungkan bagi para pengusaha pelaku ekspor maupun impor.
"Dari sisi pelapor, baik eksportir, importir maupun perbankan, SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online,” kata Destry, Jumat (27/12). Baca Juga: Integrasi SiMoDIS, BI bisa terima data DHE lebih cepat Destry juga menegaskan, kebijakan BI dan pemerintah mewajibkan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) dan menempatkannya di dalam negeri bukan bentuk upaya pengontrolan devisa. Hanya saja, data dan informasi terkait DHE tersebut sangat potensial untuk dimanfaatkan secara produktif sehingga dapat berguna bagi pemerintah, BI, dan pelaku usaha.