KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Himpuranan Milik Negara (Himbara). Dia bilang, Kopdeskel Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke bank, sesuai mekanisme yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih. “Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih setelah mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai Permen Desa PDT 10/2025. Bank kemudian menilai kelayakan koperasi, dan jika disetujui dibuat perjanjian pinjaman beserta surat kuasa penggunaan Dana Desa apabila terjadi kesulitan pembayaran,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8).
Begini Mekanisme Kopdes Merah Putih Dapat Kredit dari Bank
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Himpuranan Milik Negara (Himbara). Dia bilang, Kopdeskel Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke bank, sesuai mekanisme yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih. “Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih setelah mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai Permen Desa PDT 10/2025. Bank kemudian menilai kelayakan koperasi, dan jika disetujui dibuat perjanjian pinjaman beserta surat kuasa penggunaan Dana Desa apabila terjadi kesulitan pembayaran,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8).