KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mekanisme program yang ditaksir memiliki anggaran Rp 318,09 triliun itu di antaranya bisa melalui dua hal yakni belanja negara dan utang. Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Baca Juga: Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021
Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Mekanisme program yang ditaksir memiliki anggaran Rp 318,09 triliun itu di antaranya bisa melalui dua hal yakni belanja negara dan utang. Program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Beleid ini disahkan pada 11 Mei 2020. Baca Juga: Ganti SPN 3 bulan, Kemenkeu gunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro APBN 2021