KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara. Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Baca Juga: Pilkada berpotensi meningkatkan kasus, begini peringatan Satgas Covid-19
- Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
- Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
- Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
- Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
- Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
- Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
- KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
- Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
- Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.