KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala. EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Edison Sipahutar menyampaikan, dengan adanya stimulus tersebut, pelanggan sosial, bisnis, dan industri hanya perlu membayar tagihan rekening riil atau energi listrik yang dipakainya saja.
Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipastikan menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri untuk rekening bulan Juli sampai Desember 2020. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala. EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Edison Sipahutar menyampaikan, dengan adanya stimulus tersebut, pelanggan sosial, bisnis, dan industri hanya perlu membayar tagihan rekening riil atau energi listrik yang dipakainya saja.