KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif atas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. “Untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,” bunyi dari PMK tersebut, dikutip pada Rabu (6/4).
Begini Mekanisme Penyesuaian Tarif PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian tarif atas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. “Untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri,” bunyi dari PMK tersebut, dikutip pada Rabu (6/4).