KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan skrining bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka cegah tangkal kasus importasi Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, bagi pelaku perjalanan internasional harus dipastikan dalam kondisi yang sehat dan tidak terpapar Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan dibuktikan hasil tes PCR 3x24 jam. Saat di perjalanan, Wiku juga mengingatkan, agar pelaku perjalanan meminimalisir peluang penularan dengan tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang, atau kewajiban meminum obat.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi saat perjalanan. Baca Juga: 4.000 vaksin AstraZeneca di Kudus kedaluwarsa, ini respons Satgas Covid-19 Adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test (PCR test) kepada pelaku perjalanan. Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi. "Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (4/11).