KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat biasanya memiliki kebutuhan yang lebih banyak dari bulan lainnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023. Tak jarang sebagian masyarakat mengakses pinjaman atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun demikian, masyarakat tetap perlu waspada dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak mencari korban. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.
Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen. "Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023). Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: OJK: Pelaku Pinjol Ilegal & Investasi Bodong Bakal Dimiskinkan dan Dipenjara Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya. Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain. Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut. Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil. Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan. Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.
Baca Juga: Inilah Nama 20 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi per Maret 2023 SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.
SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal. Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021. "Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Waspada, Ini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023" Penulis : Agustinus Rangga Respati Editor : Yoga Sukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie