KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) masih belum terbit. Saat ini, ada empat aturan turunan yang sedang dibahas. Tiga dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, aturan turunan yang progesnya paling maju dan siap diterbitkan dalam waktu dekat ialah RPP tentang pelaksanaan kegiataan usaha pertambangan minerba (RPP Pengusahaan). Saat ini, beleid tersebut sudah menyelesaikan proses harmonisasi dan dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "RPP tentang pengusahan adalah dokumen yang paling maju statusnya. Menteri ESDM sudah berkomunikasi intensif dengan Mensesneg untuk mohon kiranya dapat dipercepat," terang Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).
Ada 3 RPP dan 1 Rancangan Perpres, begini nasib aturan turunan UU Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) masih belum terbit. Saat ini, ada empat aturan turunan yang sedang dibahas. Tiga dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membeberkan, aturan turunan yang progesnya paling maju dan siap diterbitkan dalam waktu dekat ialah RPP tentang pelaksanaan kegiataan usaha pertambangan minerba (RPP Pengusahaan). Saat ini, beleid tersebut sudah menyelesaikan proses harmonisasi dan dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "RPP tentang pengusahan adalah dokumen yang paling maju statusnya. Menteri ESDM sudah berkomunikasi intensif dengan Mensesneg untuk mohon kiranya dapat dipercepat," terang Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12).