Begini nasib penerimaan pajak selama PPKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3-4 telah berlangsung sekitar lima pekan. Perlambatan mobilitas masyarakat diyakini akan berdampak terhadap penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini.

Lantas, kondisi tersebut akan menjadi penghambat pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang masih punya banyak pekerjaan rumah. Maklum, pada semester I-2021 realisasi penerimaan pajak sepanjang baru mencapai Rp 557,77 triliun.

Meskipun tumbuh 4,9% year on year (yoy), tapi pencapaian itu baru setara 45,36% dari target akhir tahun ini sebesar Rp 1.229,59 triliun.


Baca Juga: Cadangan devisa Juli 2021 naik tipis, ini kata ekonom bank Mandiri

Artinya, di semester II-2021, pemerintah harus mengejar setoran pajak sebesar Rp 671,83 triliun supaya bisa meraih target yang telah ditentukan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya, sudah mewanti-wanti tren penerimaan pajak akibat PPKM. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan tiga strategi agar penerimaan terbanyak negara tersebut bisa optimal.

Editor: Yudho Winarto